" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > lama mudik di kampung halaman apakah kita boleh tetap jamak - qashar shalat ? < / h3 > " , " isi " :[ " mohon izin tanya tentang maslaah shalat jama ' dan qashar saat mudik . " , " 1 . apakah ketika kita mudik di kampung halaman sendiri , status kita tetap musafir atau bukan musafir ? " , " 2 . kalau kata bukan musafir , apakah arti kita tidak boleh menjama ' atau mengqashar shalat kita ? " , " 3 . kalau status kita musafir , bagaimana tentu ? apakah ada batas - batas orang masih sebut musafir walaupun posisi di kampung halaman sendiri ? " , " mohon jelas yang rinci ustadz . " , " terima kasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 28 june 2017 04 : 53  " , "  7 . 267 views  n " , " n " , " n " , " mohon izin tanya tentang maslaah shalat jama ' dan qashar saat mudik . " , " 1 . apakah ketika kita mudik di kampung halaman sendiri , status kita tetap musafir atau bukan musafir ? " , " 2 . kalau kata bukan musafir , apakah arti kita tidak boleh menjama ' atau mengqashar shalat kita ? " , " 3 . kalau status kita musafir , bagaimana tentu ? apakah ada batas - batas orang masih sebut musafir walaupun posisi di kampung halaman sendiri ? " , " mohon jelas yang rinci ustadz . " , " terima kasih " , " n " , " tanya ini memang tarik untuk kita ajar dengan seksama . apakah ketika kita sedang ada di kampung halaman sendiri saat mudik , status kia masih tetap musafir atau bukan musafir ? " , " jawab akan sangat tentu nanti , apakah kita boleh menjama ' dan mengqashar shalat lama di kampung , atau tidak boleh ? " , " banyak sekali komentar dan analisa dari orang - orang tentang status lama kita di kampung halaman pada momen mudik ini . ada yang bilang masih musafir atau yang bilang bukan musafir . pokok ramai bincang ini . " , " untuk jawab masalah ini , benar mudah saja . mari kita tengok status musafir rasululah saw cara langsung mana beliau alam sendiri . perlu tahu bahwa beliau saw asli adalah duduk mek al - mukarramah . beliau saw lahir 572 masehi di mek , tumbuh dan tinggal di mek hingga dewasa serta keluarga sana . " , " di usia 53 tahun , beliau saw sama ribu shahabat tinggal kota mek pergi hijrah ke madinah al - muwarah . lalu mereka tinggal dan u00a0 tetap jadi duduk sana untuk terus . " , " boleh kita sebut bahwa beliau saw dan para shahabat ini benar status ' rantau ' juga . sebab mereka tetap rasa punya kampung halaman yang selalu rindu dalam hati , yaitu kota mek al - mukrramah . " , " memang tidak ada riwayat yang sebut bahwa beliau saw pulang ' mudik ' ke mek tiap lebaran . tetapi bukan arti sama sekali tidak pernah . paling tidak di tahun ke - 10 hijiryah , beliau saw sama dengan puluh ribu shahabat laku ibadah haji ( haji wada ' ) ke mek lama beberapa hari lama . peristiwa ini boleh kita sebut bagai u00a0 ' mudik masal ' . pulang kampung untuk sementara tapi tidak untuk terus . " , " status musafir rasulullah saw sudah pasti , setiaknya lama jalan dari madinah ke mek yang biasa makan waktu lama minggu jalan lewat padang pasir , pasti beliau saw itu status musafir . " , " bukti bahwa beliau saw selalu menjama ' dan mengqashar shalatnya lama melwati rute itu . " , " ini yang tarik untuk bahas , apakah beliau saw telah tiba di mek dan tinggal beberapa hari di mek itu masih tetap status bagai musafir atau sudah bukan musafir lagi ? " , " untuk itu bisa kita deteksi dengan bagaimana cara shalat belaiu saw lama di mek dalam rangka ibadah haji . bagaimana tata cara shalat yang beliau saw laku lama di mek ? apakah beliau shalat dengan menjama ' dan mengqashar bagaimana umum musafir , atau beliau saw tidak jam ' dan tidak mengqashar , dengan alas toh sedang ada di kampung halaman sendiri ? " , " nyata semua hadits yang sampai kepada kita kompak sebut bahwa beliau saw dan para shahabat lama prosesi ritual ibadah haji , tidak mulai tanggal 9 dzulhijjah yaitu wukuf di arafah hingga ke mina pada tanggal 10 - 11 dan 12 dzulhijjah , lama itu pula beliau saw menjama ' dan mengqashar shalat lima waktu . " , " yang tidak laku hanya jamaah haji yang rupa duduk mek asli , khusus untuk mereka nyata nabi saw larang mereka untuk menjama ' dan mengqashar shalat . alas dengan tegas sebut , yaitu karena mereka bukan musafir . maka mereka pun shalat empat rakaat untuk zhuhur , ashar dan isya . tidak sebut apakah mereka menjama ' atau tidak . " , " tetapi telah prosesi ibadah haji lama 4 hari itu selesai , nabi saw sudah tidak lagi menjama ' atau mengqashar shalat . padahal beliau saw masih tetap tinggal di mek untuk sementara waktu . " , " pada titik ini kemudian para ulama sebut status beliau saw sudah bulan lagi musafir , tetapi sudah jadi orang yang muqim sementara . dan untuk itu telah 4 hari mukim di mek , sudah tidak dapat lagi fasilitas untuk menjama ' dan mengqadhar shalat . " , " dil luar apa yang umum pakat para ulama , ada juga yang punya dapat agak beda , seperti abu hanifah dan at - tsauri dapat bahwa masa laku jama ' dan qashar bila tetap di suatu tempat lama 15 hari . namun jumhur ulama sepakat dengan angka 4 hari di luar hari kedantangan dan pulang . " , " sedang riwayat - riwayat yang sebut bahwa beliau saw pernah menjama ' dan mengqashar lebih dari 4 hari , seperti 19 hari , tiga bulan dan bagai , kasus beda dengan kasus ini . sebab beliau saw tidak tetap di desa atau kota atau tempat yang lazim lazim huni manusia . beliau sa wsaat itu kemah di padang pasir luar mukim . " , " masuk akal dan wajar kalau status tetap musafir terus . seperti tentara yang masuk hutan atau awak kapal laut yang layar di laut bulan - bulan , wajar kalau status mereka tetap musaifr terus . alas karena lama itu mereka tidak masuk ke wilayah mukim masyarakat dan tinggal cara wajar bagai warga kota atau warga desa . "
